PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI Dan HUKUMANYA
Teknologi memang tidak bisa lepas dari peran manusia sebagai pengguna dan penemu teknologi. Seiring dengan berjalannya waktu teknologi juga semakin berkembang dengan pesat. Namun kamajuan teknologi ini bukan hanya mendapatkan dampak positif saja namun juga akan mendapatkan dampak yang negatif pula. Bnyak penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi yang dilakukan oleh banyak kalangan. Motif mereka melakukan ini beragam mulai dari yang sekedar mengasah kemampuan, iseng-iseng belaka atau bahkan memang sengaja mereka lakukan untuk tujuan tertentu.
Berikut adalah beberapa penyalahgunaan teknolohi informasi yang sering kita jumpai :
1.Pencurian data dari orang lain.
2.Pencurian uang orang lain.
3.Pencurian data rahasia milik negara atau intitusi.
4.Merusak atau mengganti sistem database intitusi maupun perusahaan dan lain sebagainya.
Penyalahgunaan atau penyimpangan di atas termasuk kejahatan kriminal yang tergolong sangat berat. Hal ini di sebabkan kerugian yang diderita korban sangat banyak. Selain kerugian materi juga menderita kerugian non materi baik berupa uang, kehormatan dll.
Dimana ada pnyimpangan disitu pula akan ada pencegahan dan hukuman bagi yang melakukanya. Hukuman pelaku penyimpangan di atas akan sangat berat . hal tersebut di di karenakan pelaku merangkap 2 tindakan kriminal yaitu perdata dan pidana sekaligus, sehingga hukumanya akan sangat berat. Namun sekarang ini masih jarang sekali melihat hukum tentang penyalahgunaan teknologi. Sehingga penyimpangan-penyimpang terus dilakukan tanpa ada rasa takut akan hukum.
Nah berikut ini adalah pendapat saya pribadi mengenai hukuman yang pantas bagi pelaku penyalahgunaan teknologi informasi :
1.Bagi pelaku yang motifnya hanya iseng dan tidak merugikan korban maka hukuman baginya hanyalah peringatan dan sanksi bbaik berupa materi maupun non materi.
2.Bagi pelaku yang meruigikan korban maka hukuman baginya adalah layaknya hukuman yang di berikan kepada pelaku kriminal lainya dan sesuai dengan tindakan kriminal yang mreka lakukan.
3.Bagi pelaku yang merugikan orang lain dan negara maka hukumanya adalah hukuman penjara seumur hidup karena mereka telah merugikan banyak pihak dan telah membuka aib banyak pihak.
Nah itulah artikel saya tentang “Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Hukumanya”. Semoga bermanfaat bagi anda.
Terima kasih.
Teknologi memang tidak bisa lepas dari peran manusia sebagai pengguna dan penemu teknologi. Seiring dengan berjalannya waktu teknologi juga semakin berkembang dengan pesat. Namun kamajuan teknologi ini bukan hanya mendapatkan dampak positif saja namun juga akan mendapatkan dampak yang negatif pula. Bnyak penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi yang dilakukan oleh banyak kalangan. Motif mereka melakukan ini beragam mulai dari yang sekedar mengasah kemampuan, iseng-iseng belaka atau bahkan memang sengaja mereka lakukan untuk tujuan tertentu.
Berikut adalah beberapa penyalahgunaan teknolohi informasi yang sering kita jumpai :
1.Pencurian data dari orang lain.
2.Pencurian uang orang lain.
3.Pencurian data rahasia milik negara atau intitusi.
4.Merusak atau mengganti sistem database intitusi maupun perusahaan dan lain sebagainya.
Penyalahgunaan atau penyimpangan di atas termasuk kejahatan kriminal yang tergolong sangat berat. Hal ini di sebabkan kerugian yang diderita korban sangat banyak. Selain kerugian materi juga menderita kerugian non materi baik berupa uang, kehormatan dll.
Dimana ada pnyimpangan disitu pula akan ada pencegahan dan hukuman bagi yang melakukanya. Hukuman pelaku penyimpangan di atas akan sangat berat . hal tersebut di di karenakan pelaku merangkap 2 tindakan kriminal yaitu perdata dan pidana sekaligus, sehingga hukumanya akan sangat berat. Namun sekarang ini masih jarang sekali melihat hukum tentang penyalahgunaan teknologi. Sehingga penyimpangan-penyimpang terus dilakukan tanpa ada rasa takut akan hukum.
Nah berikut ini adalah pendapat saya pribadi mengenai hukuman yang pantas bagi pelaku penyalahgunaan teknologi informasi :
1.Bagi pelaku yang motifnya hanya iseng dan tidak merugikan korban maka hukuman baginya hanyalah peringatan dan sanksi bbaik berupa materi maupun non materi.
2.Bagi pelaku yang meruigikan korban maka hukuman baginya adalah layaknya hukuman yang di berikan kepada pelaku kriminal lainya dan sesuai dengan tindakan kriminal yang mreka lakukan.
3.Bagi pelaku yang merugikan orang lain dan negara maka hukumanya adalah hukuman penjara seumur hidup karena mereka telah merugikan banyak pihak dan telah membuka aib banyak pihak.
Nah itulah artikel saya tentang “Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Hukumanya”. Semoga bermanfaat bagi anda.
Terima kasih.